Febri menjelaskan, dasar hibah tersebut adalah Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan Nomor: S-234/MK.6/2017 tanggal 15 September 2017.
MA mengabulkan sebagian permohonan PK Djoko Susilo yang merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.